SULTENG RAYA – Akhir tahun 2025, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Irjen Pol Dr. Endi Sutendi memimpin konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram (Kg), Selasa (30/12/2025) siang.
Kapolda Sulteng melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat kurang lebih 60 kilogram hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 13 November 2025 di wilayah Kabupaten Donggala dengan menetapkan tiga tersangka MP, AF, dan M.
Ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolda Sulteng menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Ia menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga kamtibmas, serta memperkuat kepercayaan publik di Sulawesi Tengah.
“Terima Kasih kepada seluruh pihak yang selama jni telah membantu jajaran Polda Sulteng. Kami menyadari masih terdapat berbagai keterbatasan dalam pelaksanaan tugas, namun Polda Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, dalam paparan rilis akhir tahun, Kapolda Sulteng menjelaskan situasi umum kamtibmas sepanjang 2025. Polda Sulteng mencatat total 10.311 kasus kejahatan dengan penyelesaian sebanyak 6.122 kasus atau 59,37 persen.
Angka tersebut mengalami kenaikan 7,15 persen dibandingkan tahun 2024. Dari jumlah itu, kasus kejahatan konvensional mendominasi dengan 9.347 kasus, disusul kejahatan transnasional 896 kasus.