SULTENG RAYA – Suasana penuh kedamaian menyelimuti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah pada Kamis (25/12/2025).

Bertepatan dengan perayaan Natal, LPKA Palu menggelar ibadah bersama sekaligus pemberian Remisi Khusus (RK) Natal bagi Anak Binaan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan ketaatan mereka selama masa pembinaan.

Bertempat di Ruang Pendidikan LPKA Palu, sebanyak empat orang Anak Binaan yang beragama Kristen mengikuti ibadah dengan khidmat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penyuluh Agama, Yanti dari Kementerian Agama Kota Palu dengan pendampingan ketat dari petugas jaga serta staf Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas).

Rangkaian ibadah diisi dengan lantunan pujian dan penyembahan, doa syafaat, serta pembacaan ayat suci Alkitab. Dalam khotbahnya, Penyuluh Agama menekankan esensi Natal yang membawa pesan kasih, pengampunan dan harapan baru.

“Melalui ibadah ini, kami berharap Anak Binaan dapat lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, menumbuhkan rasa sesal atas masa lalu dan berkomitmen kuat untuk memperbaiki diri agar nantinya dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Yanti memberikan motivasi.

Usai pelaksanaan ibadah, acara dilanjutkan dengan agenda yang paling dinantikan, yaitu pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebanyak dua orang Anak Binaan dinyatakan layak menerima pengurangan masa pidana tersebut.

Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Kepala Subseksi Registrasi, Robby, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala LPKA Kelas II Palu, Welli, kepada perwakilan Anak Binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala LPKA Palu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dirinya  menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan dan wujud nyata perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pemberian remisi ini diberikan kepada Anak Binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya berkelakuan baik selama masa pembinaan, aktif mengikuti seluruh program pendidikan dan keterampilan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan evaluasi petugas.

“Remisi ini adalah penghargaan atas kesungguhan kalian dalam berbenah diri. Jadikan ini motivasi untuk terus berkelakuan baik,” pesan Welli saat menutup sambutannya.

Kegiatan diakhiri dengan momen hangat saat seluruh petugas memberikan jabat tangan kepada Anak Binaan yang merayakan, disusul dengan sesi foto bersama sebagai simbol kekeluargaan dan dukungan moral bagi masa depan para remaja tersebut.*/YAT