Menanggapi aksi tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan pemetaan awal terhadap persoalan perizinan tambang di Kota Palu dan Kabupaten Donggala. “Kita sudah menginventarisir semua persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun di Donggala,” ujar Anwar Hafid.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah IUP di Kota Palu bertentangan dengan tata ruang karena berada di kawasan pemukiman dan taman kota. Sementara itu, Perda RTRW Kabupaten Donggala tahun 2022 menetapkan sebagian wilayah sebagai kawasan pertambangan, yang menjadi dasar terbitnya izin, meski bertentangan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dasar terbitnya izin itu adalah perda tata ruang. Karena itu, tata ruang yang bertentangan perlu dievaluasi,” katanya.
Dari sisi kehutanan, pemerintah provinsi juga menemukan indikasi sejumlah izin tambang masuk dalam kawasan hutan. Temuan ini berpotensi menjadi dasar pencabutan izin setelah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Gubernur menegaskan bahwa keberadaan izin usaha pertambangan tidak menghapus hak perdata masyarakat atas tanah. “Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan pemiliknya, maka tidak boleh dilakukan penambangan,” tegas Anwar Hafid.
Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) apabila masih terdapat hak masyarakat di dalam wilayah izin. Terkait dugaan penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik, gubernur menilai hal tersebut sebagai tindak pidana dan meminta masyarakat menempuh jalur hukum.
Aksi berlangsung tertib dan ditutup dengan komitmen warga untuk terus mengawal proses evaluasi izin tambang hingga hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi. *WAN