SULTENG RAYA – Gubernur Anwar Hafid, menemui langsung aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge usai salat Dzuhur di Masjid Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/12/2025).

Warga datang menuntut pencabutan izin tambang batuan mineral yang dinilai merampas ruang hidup dan melanggar hak tanah masyarakat.

Perwakilan warga menegaskan tidak pernah memberi persetujuan atas aktivitas tambang. Menurut mereka, klaim persetujuan yang beredar hanya bersumber dari aparat desa dan tidak pernah diputuskan melalui musyawarah warga.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tujuh tuntutan utama. Mereka menolak tambang mineral baru, mendesak pengusutan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat desa, serta menuntut pengungkapan kasus penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik sah. Warga juga meminta pemerintah desa mendata seluruh pemilik lahan untuk penerbitan pengantar SKPT, membuka secara transparan penggunaan dana CSR, serta mengevaluasi kinerja BPD Desa Loli Oge.

Selain itu, warga menuntut klarifikasi pembangunan pondasi oleh PT Wadi Al Aini Membangun yang diduga berdiri di atas jalan desa tanpa sosialisasi. Mereka juga menyayangkan pelaporan ke polisi terhadap warga dan meminta penyelesaian dilakukan melalui mediasi.

Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyebutkan bahwa dari tujuh perusahaan tambang yang mengantongi izin, hanya satu yang melakukan sosialisasi, yakni PT Asia Amanah Mandiri. Meski warga menolak dan belum ada pelepasan lahan, izin operasional tetap terbit. Total luas konsesi tambang di wilayah tersebut mencapai sekitar 151,30 hektare, yang dikhawatirkan akan menggusur warga dari kampung halaman mereka.