Kapolda dalam arahannya menegaskan tugas Polri merupakan perwujudan dari nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya. Nilai tersebut, kata dia, telah diamanatkan secara jelas dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, pemahaman terhadap dasar hukum dan filosofi tugas kepolisian menjadi pondasi utama bagi setiap anggota Polri. Dengan berpegang teguh pada nilai tersebut, anggota Polri diharapkan mampu menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara optimal.

Endi juga menjelaskan tantangan tugas Polri di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity). Ia menggambarkan dunia modern sebagai lingkungan yang penuh perubahan cepat, dinamis, dan sulit diprediksi, sehingga menuntut setiap personel Polri untuk mampu beradaptasi dengan cepat.

Dalam menghadapi era tersebut, Endi menekankan pentingnya fleksibilitas, inovasi, ketangguhan, serta kemampuan berpikir kritis. Hal itu diperlukan agar Polri tetap mampu bertahan dan berkembang di tengah disrupsi teknologi serta ketidakstabilan global. AMR