“Hari ini saya ingin menegaskan satu hal penting, Posyandu telah bertransformasi. Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah menjadi simpul integrasi layanan dasar yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024,” ungkapnya.

Transformasi tersebut, lanjutnya, menjadikan Posyandu sebagai titik operasional pelaksanaan misi layanan dasar RPJMD, dengan tetap memperhatikan prinsip kewenangan dan sinergi antarperangkat daerah.
Ia pun menekankan empat hal penting dalam penguatan Posyandu 6 SPM. Pertama, Posyandu bukan pelaksana tunggal SPM dan tidak menggantikan peran OPD pengampu. Kedua, Tim Pembina Posyandu memiliki peran strategis dalam menjaga keselarasan antara visi, misi, dan implementasi layanan dasar.

Ketiga, Posyandu harus diposisikan sebagai bagian integral dari sistem perencanaan di setiap jenjang pemerintahan. Keempat, penganggaran menjadi wujud nyata komitmen terhadap pemenuhan layanan dasar masyarakat.

“Dukungan APBD dan APBDes terhadap Posyandu bukan sekadar dukungan kegiatan, tetapi merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan misi RPJMD, khususnya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Ketua TP-PKK Kabupaten Parigi Moutong mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan Posyandu secara tepat sebagai instrumen strategis daerah dalam mendukung misi layanan dasar, yang pada akhirnya berkontribusi langsung terhadap terwujudnya Parigi Moutong yang maju, mandiri, dan berkelanjutan melalui Gerbang Desa.

“Marilah kita jalankan peran ini secara sinergis, disiplin terhadap kewenangan, dan konsisten dengan arah pembangunan daerah,” pungkasnya. AJI