Ketua KPKP-ST, Soraya Sultan, menyampaikan pelibatan remaja dalam pengelolaan posko informasi merupakan strategi penting dan jangka panjang dalam memperkuat dan memperluas upaya pencegahan kekerasan berbasis komunitas, perlindungan terhadap perempuan dan anak serta pemenuhan hak asasi manusia.

Menurutnya, remaja diharapkan mampu berperan sebagai agen perubahan, membangun kepemimpinan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusi. Sehingga Remaja perlu dibekali kemampuan untuk mendeteksi dini kasus kekerasan, mencegah terjadinya kekerasan, serta memberikan dukungan awal bagi korban secara aman dan beretika, Remaja diposisikan sebagai pelopor yang mampu menjembatani edukasi, advokasi, dan penguatan kesadaran publik di tingkat desa dan kelurahan.

“Pelatihan ini memperkuat kapasitas remaja sebagai pelopor di komunitas mereka. Remaja didorong keterlibatan generasi muda untuk berperan aktif dalam menghadapi tantangan kekerasan berbasis gender, dampak sosial terhadap perubahan/krisis iklim, menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa,”ujar Soraya.

Salah satu pembicara, Noval A. Saputra, menekankan peran remaja dalam Posko Informasi dan Pencegahan KtPA bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai pendengar awal, penyampai informasi, dan penghubung korban dengan layanan pendampingan yang tersedia. Dengan pendekatan empatik dan tidak menghakimi, remaja diharapkan mampu menciptakan ruang aman bagi korban untuk berani berbicara. AMR