SULTENG RAYA – Polres Tojo Una-una (Touna) menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga integritas institusi dengan menggelar sidang terhadap dua personelnya pada Rabu (17/12/2025) di Aula Rupatama.

Sidang Disiplin dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar secara maraton ini dipimpin oleh Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, didampingi Kompol Ngatimin dan AKP Muh. Natsir, S.H.

Sidang pertama menjerat Bripka MNN, Banit Samapta Polsek Ulubongka. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 huruf c dan Pasal 5 huruf a PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Atas pelanggaran tersebut, pimpinan sidang menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Sementara itu, pada sidang kedua, Bripka RT yang menjabat sebagai Ka SPKT 3 Polsek Ulubongka harus berhadapan dengan Sidang Komisi Kode Etik. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 13 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022.