“Pemkab Banggai telah membangun kerja sama kelembagaan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan yang diperbarui setiap dua tahun sekali, guna memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan terkoordinasi,” terang Amil.

Hal tersebut dilakukan kata dia, untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5293/SJ, yang mengamanatkan, agar seluruh Pemerintah Daerah memastikan pekerjanya menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari program strategis nasional.

“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai tahun 2025-2030, Pemkab menargetkan 99,50 persen pekerja formal dan informal tercover BPJS ketenagakerjaan, dalam rangka mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UCJ),” ucap Amin.

Kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) oleh Amin Jumail, untuk meringankan beban keluarga penerima sekaligus bentuk komitmen Pemkab Banggai dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

Santunan tersebut diberikan kepada, ahli waris pekerja rentan petani almarhum, Eromna Unmehopa dan ahli waris non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor Camat Balantak, almarhum, Mulyani Lagona.*/MAN