SULTENG RAYA – Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-una (Touna) meringkus seorang wanita berinisial YY (28), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku diringkus kurang dari 12 jam setelah aksinya dilaporkan.

Kasihumas Polres Touna, Iptu Martono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pencurian di Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, pada Kamis (11/12/2025) sekira pukul 14.00 WITA.

“Begitu menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi lapangan dan hasil analisa rekaman CCTV, kami segera berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” jelas Martono.