Pada kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara mitra, yang mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan manajemen sistem anti-kecurangan. Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan berharap upaya penguatan integritas dan kualitas layanan JKN dapat semakin optimal dan berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar mengatakan praktik kecurangan berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional. Setiap tindakan kecurangan dalam JKN tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Kita tidak boleh membiarkan setiap praktik kecurangan kian terjadi di tanah air. Saya tegaskan bahwa setiap iuran yang dibayarkan oleh peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan yan berkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat,” ujar Cak Imin.
Cak Imin menilai potensi kecurangan dapat terjadi dimana saja, seperti rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta hingga pembuat kebijakan. Untuk itu, pemberantasan kecurangan harus ditegakkan di berbagai tingkatan. Menurutnya, penguatan proses verifikasi dan regulasi perlu dilakukan demi memastikan setiap potensi celah dapat tertutup, sehingga upaya pencegahan kecurangan dapat berjalan lebih efektif dan layanan JKN semakin terpercaya.
“Melalui forum INAHAFF ini, harapannya bisa menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antar pemangku
kepentingan sehingga lahir langkah-langkah nyata untuk bersama-sama membangun sistem anti
kecurangan,” tambah Cak Imin.
Dalam INAHAFF ini juga dilakukan pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang telah berkomitmen
memperkuat budaya anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN tahun 2025, antara lain:
Kategori Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD dan Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC.
Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota