Pada kesempatan tersebut, Kajati turut menyoroti pentingnya komunikasi kebijakan yang efektif, mengingat keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada keterbukaan informasi serta kemampuan institusi membangun kepercayaan publik.
“Hal ini selaras dengan arahan Jaksa Agung agar aparatur kejaksaan terus menghadirkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,”jelasnya.
Rakerda 2025 memfokuskan pembahasan pada sejumlah agenda utama, antara lain penyusunan proyeksi kebutuhan anggaran 2027, inventarisasi capaian kinerja 2024 dan semester I–II tahun anggaran 2025, evaluasi pelaksanaan tugas lintas bidang, serta penyelarasan program dengan target Prioritas Nasional dan berbagai mandat kebijakan pemerintah. Selain itu, forum ini juga mengkaji masukan terkait manajemen sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, hubungan antarinstansi, hingga pembenahan tata kelola melalui penyempurnaan SOP serta usulan organisasi.
Dari aspek capaian anggaran, Kejati Sulteng mencatat realisasi 83,91 persen atau Rp61,23 miliar dari total anggaran hingga 30 November 2025, yang tersebar pada tujuh bidang kerja. Sementara itu, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulteng membukukan realisasi anggaran sebesar Rp159,73 miliar atau 84,02 persen. Secara keseluruhan, realisasi anggaran Kejaksaan RI Wilayah Sulteng mencapai Rp204,70 miliar atau 83,53 persen. Kajati berharap seluruh satuan kerja terus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sehingga target penyerapan anggaran dapat mencapai 100 persen.
Penyelenggaraan Rakerda ini diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi dan memastikan Kejati Sulteng semakin profesional, akuntabel, dan hadir memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat. AMR