SULTENG RAYA – Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu telah meraup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp10.412.822.961.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, S.H,M.H saat Konferensi Pers Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Tahun 2025 pada Jumat (12/12/2025) pagi di salah satu hotel di Kota Palu.
Pungki menyebutkan, dari jumlah PNBP yang diterima itu terdiri dari pendapatan paspor sebanyak Rp8.555.450.000, selanjutnya pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali sebanyak Rp1.457.650.000 dan pendapatan lainnya sebanyak Rp399.722.961.
“Dari jumlah PNBP yang telah didapatkan itu, telah melebihi dari target penerimaan PNBP sebanyak Rp4.418.568.000,” sebut Kakanim, Pungki Handoyo didampingi sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Palu lainnya, Jumat (12/12/2025).
Selain itu kata Pungki, untuk pelayanan paspor Kantor Imigrasi Palu telah melaksanakan Eazy Passport sebanyak 8 kegiatan, paspor siaga 1 kegiatan dan paspor simpatik 1 kegiatan.
Lanjutnya, terkait dengan izin tinggal keimigrasian, Kantor Imigrasi Palu telah menerbitkan izin tinggal kunjungan sebanyak 376 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 168 orang dan izin tinggal tetap sebanyak 15 orang. “Total capaian izin tinggal keimigrasian mencapai 559 orang, itu melebihi dari target penerbitan izin tinggal sebanyak 350 orang,” sebut Pungki yang kini mendapat promosi jabatan baru sebagai Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Jawa Timur.