SULTENG RAYA – Pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang. Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita aset rumah di Kompleks Perumahan Elit di Tallasa City, Makassar milik mantan Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
“Iya Pak, ada aset berupa rumah di kompleks perumahan elit di Makassar milik AH (mantan Kades Tamainusi) yang disita penyidik terkait perkara CSR Tamainusi. Berdasarkan kuitansi pembelian, rumah tersebut seharga 1,2 Miliar,”jelas Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdu Sofian, Rabu (10/12/2025).
Diketahui sebelumnya, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah Kantor Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut) serta rumah mantan kepala desa (Kades) setempat berinisial AH, Senin (24/11/2025). Pemeriksaan rumah Kades periode 2021–2025 itu terkait dugaan pindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang di wilayah itu.