SULTENG RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) mengikuti sidang praperadilan dengan Nomor: 14/pid.pra/2025/PN.Pal pada Selasa (2/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Sidang ini diajukan oleh saudara Atar melalui kuasa hukumnya, Zulkifli Lamasana, S.H., terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Risno sebagai tersangka.

Perkara praperadilan tersebut, merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Permohonan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Termohon dari Bidkum Polda Sulteng dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., beserta anggota.

Turut hadir pula Tim Bidkum Polda Gorontalo yang dipimpin Kombes Pol Mochammad Hasan, S.I.K., M.H., beserta anggota.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Emanuel Carlo, S.H., dengan Panitera Cristo Purba Simamora, S.H.

Adapun pihak termohon terdiri dari Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo sebagai Termohon I, AKBP Farno Tueno, S.H., sebagai Termohon II, serta Kapolda Sulteng sebagai Turut Termohon.

Usai membuka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum, Hakim Tunggal membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkara praperadilan tersebut.

Selain itu, hakim juga menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara, yang ditetapkan sejumlah nihil.

Dalam pertimbangannya, Hakim Emanuel Carlo menjelaskan beberapa poin penting, diantaranya KUHAP tidak menyebutkan secara spesifik Pengadilan Negeri mana yang berwenang memeriksa praperadilan, apakah berdasarkan domisili termohon, lokasi tindak pidana, atau lokasi dilakukannya upaya paksa.

Hakim Tunggal juga mengatakan Praperadilan dianggap satu kesatuan (satu paket) dengan perkara pokok. Karena itu, permohonan seharusnya diajukan ke pengadilan yang nantinya memeriksa pokok perkara.

“Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP, kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Negeri tempat tindak pidana terjadi (locus delicti). Dengan demikian, kewenangan mengadili praperadilan juga melekat pada pengadilan tersebut,” jelas Hakim Tunggal.

Oleh sebab itu, Hakim Tunggal menegaskan bahwa Permohonan praperadilan seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri pada locus delicti, bukan ke Pengadilan Negeri Palu.

Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang berjalan profesional.

“Kami menghormati sepenuhnya putusan hakim. Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa mekanisme praperadilan harus diajukan pada pengadilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum. Polda Sulteng bersama jajaran akan terus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Sulteng tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang juga merupakan atensi bersama.*/YAT