SULTENG RAYA – Kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-una (Touna) mengamankan seorang pria berinisial ARD (31), terduga pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang meresahkan. Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Donggala, setelah aksinya menyebarkan video asusila pribadinya dengan sang istri melalui media sosial terendus polisi.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang masuk pada tanggal 30 November 2025 dengan korban seorang perempuan berinisial RSD.

Kasi Humas Iptu Martono, menjelaskan kronologi penjemputan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan cepat Tim Resmob Touna berhasil melacak posisi ARD, seorang buruh tani perkebunan yang beralamat di Desa Rogo, Sigi, berada di wilayah Kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala.

“Setelah kami mendapatkan informasi akurat mengenai posisi terduga pelaku. Tim Resmob Touna segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Paneki Polres Donggala untuk meminta bantuan penangkapan secara resmi,”jelas Martono.

Kerja sama yang solid ini membuahkan hasil. Tim Resmob Paneki Donggala berhasil mengamankan ARD tanpa perlawanan di depan Kantor Desa Bonemawara, pada Kamis (4/12/2025) malam, Tim Resmob Touna langsung bergerak cepat ke Polres Donggala untuk melakukan penjemputan.