Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan di sekolah tidak bisa dianggap sepele, karena dapat memicu tindakan berbahaya lainnya jika dibiarkan. “Bullying yang dibiarkan dapat berkembang menjadi tindakan kriminal. Karena itu, kami ingin para pelajar lebih berani melapor dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan serta pembinaan,”tambahnya.

Kabidkum juga mengatakan kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar mengenai larangan dan konsekuensi bullying, kemudian menumbuhkan kesadaran agar siswa mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

“Tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan serta mengajak sesama siswa untuk lebih peduli terhadap teman sekolahnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidkum mengimbau para siswa agar tidak terlibat dalam tindakan perundungan dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan kepada guru atau orang tua, bahkan kepolisian jika melihat ada indikasi bullying. AMR