Rumondang menyebutkan, BPJS Kesehatan Cabang Palu mencatat kepesertaan JKN-KIS untuk daerah Sulteng hampir mencapai 100 persen atau sekitar 3,2 juta penduduk di Sulawesi Tengah telah terlindungi program JKN-KIS. Namun, sekitar 11 persen peserta tidak aktif yakni berkisar 135 ribu orang peserta menunggak dan 280 ribu orang peserta non aktif.
Sementara, ada 35.611 peserta di Sulawesi Tengah yang masuk kategori PBPU menunggak. Jumlah tersebut mewakili 99.353 jiwa dengan total nilai tunggakan mencapai Rp95.351.231.403, dan tunggakan tertinggi berasal dari peserta di Kota Palu.
Ia menegaskan, tunggakan tetap tercatat sebagai utang peserta meskipun telah berpindah segmen. Ia menjelaskan, regulasi nasional menetapkan seluruh tunggakan peserta mandiri sebagai piutang negara yang wajib dibayarkan melalui program rehab.HJ