Diketahui, Empat Pilar Kebangsaan adalah konsep yang terdiri dari empat unsur penting yang menjadi landasan bagi bangsa Indonesia, yaitu, Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi negara yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia.

Kemudian, Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi negara yang mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga negara dan menjadi landasan bagi hukum dan pemerintahan.Selanjutnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni bentuk negara yang dipilih sebagai wadah pemersatu bangsa dan menjaga kedaulatan negara dan yang terakhir adalah Bhinneka Tunggal Ika, semboyan negara yang mengungkapkan rasa persatuan dan kesatuan yang berasal dari keberagaman.

Empat Pilar Kebangsaan ini menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam menjaga persatuan, kesatuan, dan keberagaman, serta menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. AMR