Dalam mediasi itu, warga penyegel menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan desa, pembukaan segel sebelumnya, penggunaan lapangan, hingga persoalan bantuan bencana. Kepala Desa Torue Kalman menanggapi penjelasan dan mengakui adanya kekurangan dalam pelayanan.
Sementara, Kasatreskrim Polres Parmout, Iptu Agus Salim memberikan penjelasan hukum bahwa penyegelan kantor desa dapat menghambat pelayanan publik, serta menegaskan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan anggaran sedang dalam penyelidikan.
Ia mengingatkan bahwa jalur resmi penyampaian ketidakpuasan terhadap kepala desa adalah mekanisme SP1–SP3, bukan melalui aksi penyegelan. Diakhir warga penyegel menyatakan bersedia membuka segel setelah bertemu langsung dengan Bupati Parigi Moutong.
Pertemuan dengan bupati dilaksanakan pada Rabu (3/12/2025)di Kantor Bupati.
Wakapolres mengimbau seluruh warga Desa Torue untuk menjaga keamanan dan tidak terprovokasi, karena masalah ini juga menyangkut hubungan antarwarga. Dengan adanya agenda pertemuan di tingkat kabupaten, Polres Parmout berharap solusi damai dapat segera tercapai dan pelayanan desa kembali berjalan normal. AMR