Wakajati menjelaskan, tantangan implementasi pidana kerja sosial, meskipun membawa semangat pembaharuan, penerapan pidana kerja sosial dan jenis sanksi baru lainnya memerlukan standar, kesiapan kelembagaan, pedoman pelaksanaan, serta pemahaman yang sama di antara aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim—hingga lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah sebagai penyedia lokasi kerja sosial.
Oleh karena itu, lanjut Wakajati, FGD ini memiliki peran strategis untuk mengidentifikasi tantangan teknis dan yuridis dalam penerapan sanksi pidana kerja sosial, menyelaraskan penafsiran pasal-pasal baru dalam KUHP, mengkaji kesiapan sarana dan prasarana pendukung dan menyusun rekomendasi implementatif agar sanksi dapat diterapkan secara efektif, proporsional, dan tetap menjunjung perlindungan HAM.
Acara tersebut dimoderatori oleh Koordinator pada Kejati Sulteng Andi Herman, S.H., M.H turut dihadiri oleh narasumber Dr. Hj. Kartini Malarangan, S.H., M.H., dan Dr. Kamal, S.H., M.H, serta para pejabat Kejaksaan Tinggi.
“Diharapkan FGD ini dapat menghasilkan pandangan kritis dan masukan nyata untuk penyusunan SOP, pedoman internal, serta penguatan koordinasi antar-instansi. Kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi peningkatan kualitas penegakan hukum pidana di Indonesia,”ujar Imanuel. AMR