SULTENG RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penerapan Pidana Pokok berupa Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, bertempat Aula lantaik 6 kantor Kejati Sulteng, Selasa (2/12/2025).

​Pada kesempatan ​itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H menekankan bahwa KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih modern dan humanis, salah satunya melalui terobosan penting yakni penetapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana pokok. Sanksi ini menonjolkan pendekatan restoratif dan edukasi untuk perbaikan perilaku pelaku, serta pemulihan hubungan antara pelaku dengan masyarakat dan korban, sekaligus mencerminkan nilai keadilan.

​Pidana kerja sosial, yang sebelumnya hanya dikenal terbatas dalam konsep akademik, kini menjadi instrumen hukum dengan empat tujuan utama, yakni mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan, memberikan pemulihan sosial bagi pelaku, mendorong restorative justice serta menekankan aspek edukatif dan tanggung jawab sosial.