“Kita ingin semua pembangunan strategis ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Jika ada yang tidak sesuai jadwal, tentu akan ada konsekuensi tegas sesuai regulasi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang menjadi salah satu proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Parigi Moutong menyita perhatian publik.
Pasalnya Kepala Dinas Perpustakaan dsn Arsip Daerah Parigi Moutong merangkap PPK proyek itu, Sakti Lasimpala di beberapa media online menduga Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid telah mengintervensi proyek itu khususnya pada setiap proses pencairan anggaran (termin) pertama hingga termin ketiga.
Padahal kata Sakti, bobot pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Arawan tersebut belum mencapai target. Menurut Sakti, upaya intervensi diduga karena adanya kedekatan Wakil Bupati dengan kontraktor pelaksana, Stenly.
Namun apa yang diungkapkan oleh Sakti tersebut telah dibantah oleh Stenly. Dalam jumpa pers di Parigi, Sabtu (29/11/2025), Stenly justru menuding Sakti mempersulit proses percairan dana termin tersebut sejak dari termin satu hingga termin ketiga.
Menurutnya setiap hendak mengajukan proses pencairan anggaran, Sakti selalu sulit ditemui untuk meminta tanda tangan. “19 Mei tanda tangan kontrak, 11 Juli baru cair uang muka. Sedangkan dalam aturan tujuh hari setelah tandatangan kontrak uang muka sudah bisa dicairkan. Kenapa uang muka ini lambat keluar karena minta tanda tangan Pak Sakti agak susah. Dicari lari, dicari tidak tahu kemana. Setengah mati, ditolak terus. Akhirnya saya maju ke pimpinannya, saya mau minta tolong sama siapa? Pimpinannya Bupati dan Wabup. Saya Cuma mau minta tolong saya mau minta saya punya hak,”tegasnya.
Hal serupa ungkap Stenly juga terjadi pencairan termin selanjutnya. Padahal katanya bobot pekerjaan telah melampaui batas.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid yang dituding melakukan intervensi juga menyampaikan bantahannya. Menurutnya, apa yang diungkapkan oleh pihak kontraktor Stenly kepada wartawan sudah sesuai dengan kejadiannya yang sebenarnya.
“Dengan tegas saya menyampaikan bahwa saya tidak pernah memaksakan pencairan dana proyek apabila persyaratan administrasi maupun teknis belum terpenuhi,” tekannya. AJI