Menurut Sekkab, belanja daerah tersebut didasarkan pada skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, belanja mandatory spending, serta pemenuhan target standar pelayanan minimal (SPM).

“Dengan demikian, pengelolaan belanja daerah diharapkan lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah,” kata Sekkab.

Ia berharap, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD, dan proses pembahasan berjalan lancar dan efisien sehingga dapat disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pada kesempatan itu, Sekkab juga menyampaikan penjelasan Bupati Banggai atas 4 Rancangan Peraturan Daerah. Keempat Raperda tersebut yakni, Raperda tentang penertiban ternak, Raperda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda penyelenggaraan penanaman modal.

Selanjutnya, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan fraksinya.*/MAN