SULTENG RAYA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Bidang Pemulihan Aset (BPA) Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa berbagai jenis pupuk yang berasal dari perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor UPT Perbenihan TPH Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Seksi P2PBB Kejari Palu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah, penyidik Polda Sulteng, Kepala UPT Perbenihan Kabupaten Sigi, serta Kepala Desa Sidera, Jumat (28/11/2025).

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah dinyatakan dirampas negara tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak beredar kembali di masyarakat.