SULTENG RAYA – Ketua Komisi Informasi (KI) Sulteng, H. Abbas  H.A Rahim, SH menanggapi sorotan publik terkait seleksi anggota Komisi Informasi yang dinilai janggal. Sorotan itu datang dari sejumlah organisasi kemasyarakatan di Sulawesi Tengah.

‎Ditemui diruang kerjanya, H. Abbas yang juga advokat senior itu berpendapat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng  yang diwakili oleh Komisi I harus benar-benar mengeluarkan keputusan hasil fit and proper test secara adil dan bisa diterima oleh masyarakat Sulteng.

“Komisi I DPRD Sulteng harus benar-benar mengeluarkan keputusan yang tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,”kata Abbas.

‎Hal itu menjadi penting  kata Ketua KI dua periode itu, mengingat Komisi Informasi adalah lembaga negara mandiri dan Independen yang harus mendapat kepercayaan dari  masyarakat.

“Apalagi tupoksinya  ini adalah menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan atau persidangan atau ajudikasi non litigasi,”jelasnya.

‎Lembaga ini harus benar-benar  diisi oleh personal yang menguasai  tupoksi dan kompetensi penyelesaian sengketa informasi, yang lebih penting lagi adalah harus amanah, berintegritas, sehingga publik memiliki kepercayaan terhadap Komisi Informasi Sulteng dalam menjalankan tupoksinya menyelesaikan sengketa informasi.

‎Saat dimintai pendapatnya terkait adanya dugaan pelanggaran atau kekeliruan yang dilakukan timsel, Abbas menilai, DPRD seharusnya terlebih dahulu melakukan kajian dan klarifikasi  terkait sorotan publik di sejumlah media.

‎Jika Komsi I menilai hal itu murni kesalahan atau kekeliruan  tim seleksi yang meloloskan calon yang dianggap bermasalah, maka DPRD wajib hukumnya mengembalikan ke timsel untuk diperbaiki, karena tidak adil kalau kedua personal yang diduga bermasalah hanya dicoret  dari 15 peserta lainnya.

“Saya berpendapat, Komisi I harus mengembalikan nama-nama tersebut ke timsel, selanjutnya timsel mengajukan kembali nama-nama baru sesuai peringkat untuk  dilakukan fit and proper test kembali,”katanya.

‎Begitu juga sebaliknya, jika hasil kajiannya  dianggap tidak bermasalah, hendaknya tidak merugikan kepentingan personal tersebut.

“Intinya, DPRD dalam hal ini komisi I harus benar-benar teliti dalam melakukan pemeriksaan atau verifikasi secara faktual dengan semua pihak terkait, sebelum mengeluarkan keputusan yang didasari oleh rasa keadilan dan tidak bermasalah di kemudian hari,”tegasnya. *WAN