• Memangkas prosedur penerbitan: selama ini keterlambatan penerbitan KKP diakibatkan karena rentang kendali yang jauh di mana untuk penerbitan dilakukan di kantor pusat perbankan, dengan memangkas prosedur penerbitan yang semula di pusat kemudian dialihkan ke daerah misal ke kantor wilayah atau kantor area akan memudahkan dalam memonitoring dan mempersingkat waktu penerbitan KKP.
  • Edukasi dan literasi keuangan: pemerintah dan pihak perbankan perlu aktif memberikan edukasi  baik kepada masyarakat tentang manfaat transaksi melalui digital baik melalui komunitas masyarakat, media sosial, dan sekolah. Dengan terbentuknya kesadaran tersebut maka nantinya pihak penyedia akan secara sukarela  menyediakan fasilitas transaksi digital baik dengan EDC maupun QRIS, Kota Surakarta bisa menjadi contoh dalam membangun budaya cashless di masyarakat di mana pihak pemerintah kota dan perbankan bekerja sama dalam memberikan edukasi ke masyarakat sehingga para pedagang kecil di pasar menyediakan fasilitas QRIS. Dengan munculnya kesadaran tersebut pastinya akan meningkatkan transaksi pembayaran APBN dengan KKP.
  • Pengawasan dan sanksi yang tegas: setiap penyimpangan penggunaan yang terdapat mens rea dari pelakuharus dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana dan tidak semata sanksi administrasi. Dengan pengawasan dan system yang ketat dari pengelola keuangan dalam penggunaan KKP maka celah-celah pemanfaatan untuk kepentingan pribadi bisa dicegah.

Dengan Langkah-langkah tersebut diharapkan jalan terjal akan menjadi jalan yang mulus sehingga program pemerintah dalam mengurangi budaya tunai bisa tergantikan dengan budaya non-tunai sehingga terwujud tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance), efisiensi ekonomi, meningkatkan transparansi, dan memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

*Penulis adalah Kepala Seksi PDMS KPPN Tolitoli