Budaya transaksi secara digital masih rendah di masyarakat terutama di kota kecil baik di Jawa maupun luar Jawa. Masyarakat masih cash oriented di mana mereka lebih memilih transaksi dengan menggunakan uang tunai dan hanya sedikit yang mau bertransaksi melalui digital payment. Akibatnya pihak penyedia barang di pasar lebih memilih transaksi menggunakan uang tunai karena penggunaan melalui digitalisasi belum begitu dibutuhkan. Akibatnya pihak merchant tidak antusias menyediakan fasilitas Electronic Data Capture (EDC) apalagi untuk menyediakan fasilitas tersebut terdapat persyaratan jumlah minimal transaksi setiap bulan yang harus dipenuhi.
- Kompetensi Sumber daya Manusia
Dari sisi sumber daya manusia tidak hanya dari pihak pengelola keuangan di satuan kerja yang kurang paham proses binis KKP, namun dari pihak perbankan pun sebagai pihak penerbit KKP terutama di daerah/ cabang masih belum familiar dengan KKP tersebut. Ini sebenarnya tugas dari Kantor Pusat Perbankan penerbit untuk melakukan internalisasi KKP kepada karyawan di daerah.
- Sistem Penerbitan Terpusat
Sistem terpusat membuat waktu proses penerbitan KKP menjadi lama, paling cepat 14 hari kerja, berbulan-bulan bahkan ada yang 1 sampai 2 tahun belum terbit, dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara satuan kerja dan perbankan dan permohonan penerbitan KKP.
Lamanya waktu penerbitan KKP membuat satuan kerja menjadi tidak antusias lagi menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi belanja.
- Penyalahgunaan untuk Kepentingan Pribadi
Penggunaan kartu tanpa pengawasan yang ketat rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak misalnya untuk belanja keperluan pribadi seperti makan di rumah makan, belanja barang di mall, dan lain-lain. Dan jika yang melakukan penyalahgunaan adalah atasan timbul rasa tidak enak untuk menagih atas penggunaan pembayaran pribadi dan akibatnya akan ditutup dari kuitansi fiktif.
Itulah beberapa kendala yang menjadi jalan terjal dalam pelaksanaan penggunaan KKP sehingga pencapaiannya belum optimal. Di samping kendala tersebut sebenarnya masih banyak lagi kendala lainnya seperti akun KKP disatukan dengan akun pribadi di aplikasi bank penerbit dan ini membuat potensi penyalahgunaan baik disengaja ataupun tidak sengaja.
Penggunaan KKP memang memudahkan dan memiliki sifat fleksibilitas dalam belanja, bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, aman, dimudahkan terutama dalam perpajakan karena tidak perlu memungut pajak. Namun hal-hal positif tadi terkendala dengan permasalahan di lapangan yang membuktikan bahwa pada praktiknya penggunaan KKP tidak semulus teori di atas kertas.
Jadi bagaimana solusnya?
Agar penggunaan KKP bisa kembali ke jalan yang benar penulis menawarkan beberapa solusi: