SULTENG RAYA— BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah demi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan, Ike Merdeka Wati, saat hadir mewakili Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dalam Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah Se-Provinsi Sulteng di Kota Palu.

Rakor turut dihadiri Menteri Hukum RI, Gubernur Sulawesi Tengah, jajaran Kemendagri dan Kemenkumham, serta perwakilan Biro dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Ike Merdeka Wati menegaskan pentingnya harmonisasi Raperda dan Perkada agar selaras dengan perlindungan pekerja, termasuk percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang saat ini berada di angka 43,59% di Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia juga menekankan momentum Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 sebagai pendorong perluasan perlindungan bagi pekerja rentan.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmennya mendorong Universal Coverage Jamsostek hingga mencapai 71 persen.