“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas,” ujar kasat.

Usman menambahkan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan skala peredaran yang cukup serius. “Barang bukti 135 paket sabu ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tetapi terlibat aktif dalam peredaran. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkotika di Kota Palu,” ujarnya.

Saat ini, M.Z. telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rangkaian penyidikan lanjutan.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang terus mengintai berbagai kalangan. AMR