SULTENG RAYA-ASN Kesbangpol Kota Palu menerima sosialisasi tentang Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palu, pada Jumat (21/11/2025) Pagi di Aula Kesbangpol Kota Palu.
Hadir secara langsung Kepala Baznas Kota Palu, Drs. H. Muchlis A. Mahmud, MM menjelaskan perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah dihadapan ASN Kesbangpol Kota Palu serta menguraikan kedudukan ibadah sosial tersebut dari sisi agama.
Pada kesempatan tersebut, Baznas Kota Palu menguraikan lebih khusus tentang zakat profesi atau zakat penghasilan.
Atas penjelasan itu, Kepala Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengucapkan terimakasih kepada Baznas Kota Palu yang telah berkenan memberikan penjelasan terkait zakat, infak, dan sedekah tersebut. “Ini telah menambah pengetahuan kita, kini kita bisa membedakan mana zakat, infak dan sedekah,”ucapnya.
Karena selama ini, apa yang dilakukan dianggap sebagai zakat ternyata hanya infak. Mengingat zakat memiliki ketentuan tersendiri, jika sudah mencapai nizab (batas minimal) yakni setera dengan 85 gram emas dari seluruh penghasilan dalam kurun waktu satu tahun maka wajib dikeluarkan 2,5 persen dari penghasilan tersebut.
Ini juga merupakan hal yang wajib dilakukan bagi setiap Muslim karena bagian dari rukun Islam. Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan memiliki kewajiban yang sama dengan ibadah wajib lainnya seperti salat dan puasa. Atas dasar itu, dalam kesempatan tersebut, ASN Kesbangpol Kota Palu mengusulkan kalau bisa zakat profesi ini dikeluarkan perbulan.
“Ternyata bisa juga dikeluarkan perbulan, setelah sebelumnya diakumulasi pertahun penghasilan kita dari gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibagi 12 bulan, nah itulah yang dikeluarkan zakatnya 2,5 persen,”jelas Ansyar.
Untuk itu, mulai gaji Desember 2025 ini kata Ansyar, ASN Kesbangpol Kota Palu akan mengeluarkan zakat profesinya ke Baznas Kota Palu untuk selanjutnya disalurkan ke pihak yang tepat.
“Kemungkinan besar zakat profesi dari ASN Kesbangpol Kota Palu itu akan dikembalikan ke Kesbangpol Kota Palu dalam bentuk penyaluran ke beberapa pegawai yang belum terangkat PPPK. Karena masih ada beberapa orang yang belum diangkat PPPK, jadi ya kemungkinan malah justru disalurkan ke mereka itu, tentu yang menyalurkan itu Baznas Kota Palu sendiri,”jelas Ansyar. ENG