SULTENG RAYA – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar diskusi di Kantor Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi, membahas dukungan regulasi dan anggaran
bagi wilayah kelurahan dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya Pencegahan Percepatan
Penurunan Stunting.
Pertemuan di ruang rapat Bappeda Sulteng, belum lama ini, juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja
daerah dalam penanganan stunting, dengan fokus pada tiga komponen utama, yakni pelaksanaan aksi
konvergensi, capaian 7 pamarameter layanan dasar yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan dan
Kementerian PUPR, serta kinerja desa dalam mendukung percepatan penurunan stunting.
Tujuh parameter capaian layanan tersebut mencakup akses terhadap layanan kesehatan, sanitasi, air
minum, pemeriksaan ibu hamil, konsumsi tablet tambah darah, pemantauan tumbuh kembang anak,
serta ketersediaan air bersih dan fasilitas sanitasi layak.
Pembahasan pada pertemuan tersebut difokuskan pada peran kelurahan dalam mendukung indikator
kinerja ketiga. Hal ini menjadi penting karena kelurahan tidak memiliki Anggaran Dana Desa (ADD)
seperti halnya desa, sehingga muncul polemik terkait sumber dukungan anggaran bagi pelaksanaan
program intervensi stunting.
Menanggapi hal tersebut, tim Ditjen Bangda Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah telah
memberikan mandat yang jelas terkait alokasi anggaran untuk kelurahan. “Pemerintah telah mengatur
agar APBD setelah dikurangi Dana Transfer Daerah, paling sedikit 5 persen untuk kelurahan, atau
minimal 5 persen dari total Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung intervensi penanganan
stunting di wilayah kelurahan,” ujar perwakilan Ditjen Bangda Kemendagri dalam diskusi tersebut.
Sebagai tindak lanjut tim Kemendagri, Kepala BKKBN Sulawesi Tengah Tenny C Soriton mengatakan,
pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kemendukbangga/BKKBN akan melaksanakan kunjungan
lapangan piloting fasilitasi konvergensi intervensi di Kabupaten Donggala dan Kota Palu, yang
diharapkan memperkuat integrasi program di tingkat kecamatan dan kelurahan, sehingga upaya
percepatan penurunan stunting semakin efektif dan terarah serta mendongkrak capaian penilaian aksi
konvergensi kabupaten/kota. AMR