Di era media sosial, pernyataan dapat menyebar lebih cepat dibanding klarifikasi. Satu kata yang tidak tepat dapat berubah menjadi pencemaran nama baik. Banyak kasus hukum bermula dari ketidaktahuan bahwa mengkritik berbeda dengan menuduh.

Berikut Contoh perbedaan antara kritik dan tuduhan: Kritik: “Kebijakan ini tidak efektif dan berpotensi korupsi, perlu ditinjau ulang.”

Tuduhan: “Pejabat itu korup.”

Kritik mengajak berdiskusi. Tuduhan tanpa dasar merusak kehormatan. Menjaga batas ini bukan hanya soal menghindari hukum, tetapi wujud kedewasaan kita dalam berkomunikasi sebagai bangsa demokratis yang mengedepankan nilai keadaban dan kemanusiaan.

Kebebasan berpendapat adalah tulang punggung demokrasi, tetapi kebebasan ini harus berjalan berdampingan dengan tanggung jawab moral dan kesadaran hukum.

Kita boleh berpendapat keras, tetapi tetap harus berpegang pada fakta, kesopanan, dan etika.

Kemampuan membedakan antara kritik yang membangun dan tuduhan yang merusak, akan menjaga ruang publik tetap sehat, diskusi hidup, dan kehormatan setiap orang terjaga. Wallahualam Bishawab. *

Penulis adalah Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, Pemerhati Etika Publik