Berbeda dengan menyampaikan pendapat, menuduh masuk ke ranah hukum pidana, ketika seseorang menyampaikan pernyataan faktual yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Tuduhan seperti ini diatur dalam KUHP (lama Pasal 310-311) dan  KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 433-434).

Tuduhan yang tidak terbukti juga bisa dikenakan UU ITE, jika disebarkan melalui media elektronik. Pasal 27A ayat (1) UU No.1 Tahun 2024, mengatur tentang kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Menuduh berarti menyampaikan pernyataan faktual, bukan opini, yang menyatakan seseorang melakukan tindakan buruk, perbuatan tercela, pelanggaran hukum, atau tindak pidana tertentu. Ketika tuduhan tersebut ternyata tidak didasari bukti, maka ia dapat tergolong fitnah atau pencemaran nama baik.

Beberapa unsur yang membuat suatu tuduhan dapat dipidana antara lain, pertama, setiap orang, yang berarti adanya pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kedua, dengan sengaja. Terbukti adanya niat untuk menjelek-jelekkan atau menyerang secara pribadi.

Ketiga, menyerang kehormatan atau nama baik. Melakukan tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak reputasi seseorang, dan keempat  adanya maksud supaya diketahui umum. Tuduhan tersebut  berupa konten yang dapat diakses oleh banyak orang, misalnya melalui media sosial, forum publik, atau pesan berantai.

Konsekuensi kukum dari tuduhan yang dinilai merupakan pelanggaran hukun dapat berupa pidana penjara, pidana denda, kewajiban permintaan maaf, atau gugatan perdata atas kerugian immateriil.

Hukum memandang bahwa martabat dan nama baik seseorang adalah hak yang harus dilindungi. Mencemarinya tanpa bukti dianggap perbuatan melanggar hukum yang merusak tatanan sosial.

Penting Membedakan Pendapat dan Tuduhan