Dalam sesi pengujian, salah satu pertanyaan menarik datang dari Dr. Irwan Waris mengenai praktik politik uang yang tidak pernah masuk dalam ranah sengketa pilkada, pileg, maupun pilpres. Ia menilai seharusnya ada rekomendasi khusus dalam disertasi untuk mencegah praktik tersebut.
Menanggapi hal itu, Fery menjelaskan bahwa politik uang hampir selalu muncul pada setiap pemilu namun sulit dibuktikan. Selain itu, isu tersebut tidak masuk dalam objek sengketa karena merupakan ranah pidana.
“Praktik politik uang diatur sebagai tindak pidana pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang ditangani melalui mekanisme peradilan pidana,” ujar Fery.
Rektor Unismuh Palu, Prof. Rajindra, menyampaikan selamat atas capaian akademik Fery dan berharap ilmu serta gelar yang diraih dapat memberi manfaat bagi kampus dan masyarakat. “Setelah ilmu dicari dan diperoleh, maka seharusnya segera dimanfaatkan. Tanpa dimanfaatkan, ilmu itu akan sia-sia. Tapi Pak Fery sebagai dosen pasti paham tentang kewajiban Catur Dharma,” ucapnya.
Ketua PWI Sulteng, Tri Putra Toana, juga memberikan apresiasi. Ia berharap Fery dapat terus berkontribusi bagi masyarakat melalui kapasitasnya sebagai akademisi sekaligus wartawan senior. “Disertasi ini menarik karena isu sengketa pemilu selalu menjadi perhatian publik. banyak aspek yang dapat ditelusuri lebih dalam,” ujarnya.
Kini Dr. Fery, S.Sos., M.Si., menambah daftar dosen bergelar doktor di Unismuh Palu sekaligus memperpanjang daftar wartawan bergelar doktor di Sulawesi Tengah. ENG