Sementara, Wamenaker Afriansyah Noor memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia menyebut langkah BPJS Ketenagakerjaan dan DMI sebagai contoh nyata perlindungan bagi pekerja informal dan rentan.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi agar semakin banyak rakyat Indonesia terlindungi,” ujarnya.

Kolaborasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap penggiat masjid dapat menjalankan tugas pengabdian dengan aman, tenang, dan sejahtera.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Luky Julianto, menyampaikan apresiasi sekaligus harapannya terkait penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Kerja sama strategis ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh penggiat masjid termasuk marbot, imam, muadzin, takmir, maupun pekerja lain di lingkungan masjid mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka adalah bagian dari kelompok pekerja rentan yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, namun selama ini belum banyak tersentuh perlindungan formal,”ujar Luky.

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu siap mendukung penuh implementasi kerja sama ini di wilayah Sulawesi Tengah. Luky juga menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja.

“Semoga sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi umat serta memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia,” tutupnya. ABS