Untuk memastikan transparansi, Choirul Anam membawa serta para korban baik pemilik kendaraan maupun penerima gadai untuk melihat secara langsung keberadaan Briptu YS yang sedang menjalani hukuman Patsus. Ia menegaskan, tidak ada upaya menutupi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelum pengecekan, Kompolnas lebih dulu menggali keterangan dari para korban terkait kerugian yang mereka alami. Dalam pertemuan tatap muka di rutan Polda Sulteng, Briptu YS kembali mengakui perbuatannya dihadapan para korban dan Kompolnas.

Choirul Anam mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng yang dinilai telah bekerja maksimal. Menurutnya, sinergi antara Propam, Ditressiber dan Ditreskrimum menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menindak pelanggaran internal secara tegas.

“Kami berterima kasih atas akuntabilitas yang ditunjukkan Polda Sulteng, yang penting saat ini pelaku menjalani patsus  Polri selama 21 hari dan akan diproses kode etik maupun tindak pidana tetap berjalan,”tegasnya.

Ia berharap sidang kode etik segera digelar dan proses pidana umum tidak mengalami hambatan. Kepada para korban, ia meminta dukungan dan kerjasama dalam memberikan keterangan tambahan agar penyelesaian kasus bisa berlangsung cepat dan tuntas. AMR