Djoko menyebut, sebanyak 18 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, diantaranya 9 orang pemilik mobil, 2 orang penerima gadai dan 7 orang lainnya sebagai saksi pendukung.
“Untuk Briptu YS telah diambil keterangan awal terkait pelanggaran kode etik Polri berupa disersi karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan,”jelasnya.
Ia juga menegaskan, proses disiplin dan kode etik terhadap Briptu YS masih berjalan. Semua prosedur, kata Kombes Djoko, akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Djoko menekankan, ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam memperkuat kepercayaan masyarakat. Institusi Polri, tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mencederai nama baik organisasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan Polri di mata masyarakat,”ujarnya. AMR