SULTENG RAYA – Setelah sempat menghilang beberapa waktu, akhirnya seorang anggota Polri Briptu YS, ditangkap Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng pada Selasa (18/11/2025). Briptu YS diduga terlibat dalam kasus penggelapan sejumlah mobil di Kota Palu.
Penangkapan terhadap YS, dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu, pada Selasa dini hari atau sekira pukul 01.31 Wita. Setelah ditangkap, Briptu YS langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidropam Polda Sulteng.
Saat ini yang bersangkutan kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng. Penempatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan disiplin dan kode etik Polri sekaligus pembinaan internal terhadap personel yang diduga melanggar aturan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut langkah cepat Propam merupakan bentuk konsistensi institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri.
Menurutnya, setiap anggota Polri yang diduga melanggar aturan akan diproses seseuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujar Djoko.