Kapolda juga mengapresiasi kinerja aparat Ditresnarkoba yang telah berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional. Tentunya kata Kapolda, petugas tentunya diberi reward (penghargaan) atas kerja-kerja yang baik, sebaliknya jika ada aparat yang tidak baik tentunya akan diberi punisment (hukuman).

Sementara, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol P Sembiring menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Donggala pada tanggal 13 November 2025. Dengan penyelidikan berbulan-bulan, dan berhasil mengungkap kasus narkoba terbesar.

“Narkoba itu dibawa menggunakan kapal motor ke perairan Balaesang, Kabupaten Donggala. Kasus ini sudah diselidiki berbulan-bulan, berkat koordinasi dan dukungan semua pihak, kasus bisa diungkap dengan barang bukti 60 Kg narkotika jenis sabu-sabu,” sebut Kombes Pol P. Sembiring.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka sudah sering melakukan transaksi narkoba. “Tidak ada yang residivis, semuanya baru kali ini ditangkap terkait narkoba,” jelasnya.

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman semur hidup, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar.YAT/AMR