SULTENG RAYA – Puluhan jurnalis dari berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas, depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, bersamaan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Prof Moh. Yamin, kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Minggu (16/11/2025).
Puluhan jurnalis menempel spanduk dan berbagai poster, serta secara bergantian melakukan orasi sambil membagi selebaran kepada pejalan kaki melintas area kawasan.
Aksi mimbar bebas oleh sejumlah organisasi pers bersama kelompok masyarakat sipil tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo, yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Agung Sumandjaya mengatakan, gugatan Amran Sulaiman ke Pengadilan Jakarta Selatan, sangat mencederai konstitusional. Titik aksi mimbar bebas dilakukan di depan Pengadilan Tinggi Sulteng, untuk memberi kesan agar Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan Amran.
Sementara, Koordinator Lapangan, Muhajir mengatakan, sengketa pers Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles Poles Beras Busuk yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025.
Muhajir mengatakan, \sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi)