SULTENG RAYA – Kantor Wilayah III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengelar LPS Media Gathering 2025 yang bertajuk “Cerita dari Tanah Timur” di Makassar, Jumat-Ahad (14-16/11/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara LPS dengan media di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua). Sebanyak 25 perwakilan media dari Kendari, Palu, Manado, dan Sorong ikut berpartisipasi dalam acara itu.
Dalam kegiatan tersebut, LPS menekankan pentingnya peran media dalam edukasi dan komunikasi mengenai program penjaminan simpanan LPS khususnya di wilayah Sulampua.
Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III LPS, Fuad Zaen, menyampaikan pentingnya peran media dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat di daerah.
Menurut Fuad, media memiliki tanggung jawab untuk terus mengedukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penjaminan simpanan.
Media diharapkan mampu menyampaikan informasi LPS hadir untuk melindungi nasabah melalui program penjaminan simpanannya.
“Media melalui cakupan, jangkauan, dan penyebarannya dapat menjangkau jauh lebih banyak masyarakat daripada yang dapat kami jangkau secara fisik. Oleh karena itu rekan-rekan media tentunya menjadi salah satu mitra strategis LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di wilayah Sulampua.” ujar Fuad Zaen.
Fuad menambahkan, melalui media gathering ini, LPS ingin mempererat kolaborasi dengan media agar sinergi yang sudah terjalin dapat semakin kuat. Hal ini penting, terutama mengingat tantangan yang dihadapi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro, memberikan gambaran mengenai cakupan penjaminan simpanan LPS di wilayah Sulawesi Selatan. Menurut Prayitno, berdasarkan data per 31 Oktober 2025, jumlah rekening nasabah bank yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,97% dari total rekening yang ada di Sulampua. Penjaminan ini mencakup rekening bank umum dan BPR/BPRS.
Ia juga menekankan, dana nasabah yang disimpan di bank yang memenuhi syarat 3T secara otomatis dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan simpanan mereka. LPS bertindak sebagai lembaga penjamin yang secara khusus ditugaskan untuk melindungi dana masyarakat di bank umum dan BPR/BPRS.
Dalam kesempatan yang sama, Fuad Zaen juga menjelaskan bahwa LPS menjamin simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Artinya, jika nasabah memiliki dana di satu bank yang melebihi Rp2 miliar, hanya Rp2 miliar pertama yang akan dijamin oleh LPS. Hal ini penting untuk diketahui nasabah agar mereka dapat mengelola dananya dengan lebih bijak.
Nasabah yang memiliki uang melebihi batas maksimal nilai penjaminan, diimbau agar mendistribusikan simpanan ke berbagai rekening bank yang berbeda agar dana nasabah dijamin seluruhnya oleh LPS dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya.
Media gathering yang diselenggarakan oleh LPS ini merupakan salah satu upaya untuk terus menjaga komunikasi dan kolaborasi dengan media, yang diharapkan dapat membantu memperkuat pemahaman publik tentang fungsi dan tugas LPS.
Melalui sinergi ini, LPS dan media diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat, terpercaya, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.*/RHT