Surat Nomor B-54/A/SUJA/03/2023, yang menegaskan pentingnya sense of crisis bagi ASN dan larangan mempertontonkan gaya hidup mewah; serta

Surat Nomor B-169/A/SUJA/10/2025, yang menekankan agar media sosial dimanfaatkan sebagai sarana publikasi capaian positif institusi dan penguatan integritas aparatur kejaksaan.

Selain itu, diingatkan pula bahaya kejahatan siber di era 4.0, termasuk penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) untuk membuat konten palsu seperti voice phishing dan face fake.

Seluruh pegawai diminta meningkatkan kewaspadaan dan menjaga jejak digital karena informasi yang sudah beredar tidak dapat sepenuhnya dihapus.

Diakhir paparan dijelaskan pentingnya pengawasan melekat serta penguatan fungsi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) terhadap pegawai yang tidak mengindahkan pedoman pimpinan, sesuai dengan Surat Jaksa Agung Nomor R-3/A/SUJA/01/2022 tentang peningkatan pengawasan pada satuan kerja.

“Diharapkan seluruh insan Adhyaksa dapat menjadi teladan dalam bermedsos, mengutamakan tanggung jawab moral, menjunjung tinggi etika profesi, serta terus menjaga nama baik dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia,”jelas  Jamintel. AMR