Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perbuatan dan kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum. Pihaknya menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami juga berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas,” tambahnya.

Sementara itu, hingga kini Briptu YS belum ditemukan. Tim di lapangan masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, karena tidak melaksanakan tugas dan tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.

“Untuk saat ini, Briptu YS belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,”tutur Djoko.

 “Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tambahnya.

Diketahui, selama berdinas, Briptu YS telah tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa yakni dugaan penggelapan mobil di tahun 2021.AMR