Menjelang malam atau sekira pukul 21.30 Wita, korban kembali mengirim pesan suara melalui whatsApp, bernada ancaman kepada mantan istrinya, Asrudin menyebut akan membakar rumah mantan istrinya dan siap dipenjara seumur hidup. LN yang saat itu dalam perjalanan dari desa di Kabupaten Donggala, meminta keponakannya berinisial R untuk memeriksa keadaan rumahnya.
Setibanya di rumah, R yang berprofesi sebagai tukang cuci AC, mengajak temannya F, seorang satpam toko handphone. Keduanya kemudian mendatangi korban di rumahnya di Jalan Munif Rahman dan diduga terjadi perkelahian yang berujung pada penganiayaan berat, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ulujadi dan Palu Barat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak benar.
Sementara itu, situasi di sekitar lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman pascakejadian. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. AMR