Selain itu, lanjut Kabidhumas menyebut ketentuan usia bagi penerimaan Bintara Brimob Tahun Anggaran 2026, yakni SMA/sederajat: 17 tahun 7 bulan hingga 23 tahun
, D-I hingga D-III: 17 tahun 7 bulan hingga 24 tahun
 dan D-IV/S-1: 17 tahun 7 bulan hingga 27 tahun

Calon peserta juga diwajibkan memiliki integritas moral dan tidak pernah terlibat tindak pidana. Polri menekankan bahwa kualitas karakter menjadi bagian penting dari proses rekrutmen.

Kombes Pol Djoko juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan bahwa rekrutmen Polri menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

“Masyarakat harus waspada terhadap oknum yang menawarkan bantuan kelulusan. Rekrutmen Polri tidak dipungut biaya. Jangan percaya pada calo,” tegasnya.

Polda Sulteng berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh putra daerah terbaik yang memiliki komitmen serta semangat untuk mengabdi. Polri menilai kehadiran generasi muda yang berkualitas sangat penting untuk memperkuat institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan ke depan yang semakin kompleks.*/YAT