Sekda juga menegaskan, setelah terangkatnya PPPK penuh waktu dan ditetapkannya NIP PPPK paruh waktu, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di seluruh unit kerja se Kabupaten Parigi Moutong.
Sementara itu Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase dalam sambutannya mengatakan, aparatur sipil negara adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Oleh sebab itu apabila sudah memilih profesi sebagai PPPK tidak boleh lagi menjalani profesi-profesi lainnya.
“Karena saudara memiliki kewajiban dan tanggungjawab dalam bentuk kinerja pada suatu tugas jabatan pemerintahan yang terikat dengan asas nilai dasar serta kode etik dan kode prilaku bagi ASN. Oleh sebab itu saudara harus memahami dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai PPPK,”tegasnya.
Bupati memerintah Sekda selaku pejabat yang berwenang agar segera menyusun pedoman penyebarluasan informasi elektronik melalui media komunikasi atau media sosial bagi ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Parigi Moutong. Bupati juga memerintahkan tim penegakkan disiplin dan kode etik ASN agar memproses apabila terdapat ASN dengan sengaja melakukan pelanggaran etika dan disiplin terkait penyebarluasan informasi elektronik melalui media komunikasi atau media sosial.
“Mari bersama kita bijak dalam menggunakan media sosial,” tekannya.
Momen ini disambut haru dan gembira oleh para PPPK dan keluarga mereka. Beberapa keluarga bahkan memberikan buket bunga sebagai ungkapan kebahagiaan dan dukungan. Penyerahan SK ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga harapan baru bagi kemajuan Parigi Moutong. AJI