SULTENG RAYA – Tak cukup waktu lama, Satreskrim Polresta Palu mengamankan dua pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Usai menganiaya korban yang diketahui bernama Asrudin (41) dengan menggunakan senjata tajam, dua pelaku masing-masing berinisial R (26) dan F (22) dapat diamankan petugas.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) malam di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tragis ini bermula dari persoalan rumah tangga antara korban dan mantan istrinya, LN (42).
Sebelum kejadian, sekira pukul 10.30 Wita, korban sempat menghubungi mantan istrinya untuk mengajak rujuk dan ingin bertemu anaknya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh LN karena telah memiliki akta cerai. Menjelang malam atau sekira pukul 21.30 Wita, korban kembali mengirim pesan suara melalui whatsApp, bernada ancaman kepada mantan istrinya, Asrudin menyebut akan membakar rumah mantan istrinya dan siap dipenjara seumur hidup.
LN yang saat itu dalam perjalanan dari desa di Kabupaten Donggala, meminta keponakannya berinisial R untuk memeriksa keadaan rumahnya. Setibanya di rumah, R yang berprofesi sebagai tukang cuci AC, mengajak temannya F, seorang satpam toko handphone. Keduanya kemudian mendatangi korban di rumahnya di Jalan Munif Rahman dan diduga terjadi perkelahian yang berujung pada penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.




