Tema ini mengandung makna bahwa penurunan kemiskinan tidak dapat dilakukan secara parsial, namun harus ditempuh melalui pendekatan terpadu, sistematis, dan berkeadilan.

Berdasarkan data Maret 2025, tingkat kemiskinan Provinsi Sulawesi Tengah berada di angka 10,92 persen, dengan jumlah penduduk miskin mencapai 356,19 ribu jiwa. Meski menunjukkan tren penurunan, angka tersebut masih berada di atas rata-rata nasional.

Sementara itu, persentase kemiskinan ekstrem pada periode Maret 2024 berada di angka 1,27 persen. Wagub berharap rakor ini menjadi titik konsolidasi dan penyamaan langkah antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Mari kita bergandengan tangan untuk menetaskan kemiskinan secara maksimal dengan strategi yang jitu,” tutupnya.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Sulteng, Dr. Irwan, M.Si, menjelaskan bahwa rakor ini berkaitan dengan penyelarasan program prioritas nasional dan daerah sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Setelah Pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur tentang RPKD oleh 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. *WAN