SULTENG RAYA— Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., menyampaikan kuliah umum bertema “Relasi Hak Ulayat dan IUP/IUPK” di hadapan civitas akademika Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan tersebut membahas hubungan hukum antara hak atas tanah adat (hak ulayat) dengan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) yang diberikan negara kepada pelaku usaha. Dalam paparannya, Prof. Abrar menekankan pentingnya memahami dasar hukum yang mengatur hubungan antara hak menguasai negara atas sumber daya alam dengan pengakuan hak masyarakat adat.
“Negara memiliki kewenangan untuk menguasai sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, kewenangan itu tidak boleh mengabaikan hak ulayat yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Prof. Abrar dalam kuliahnya.
Ia menjelaskan bahwa hubungan hukum antara pemegang hak ulayat dengan pemegang IUP harus dikelola secara harmonis dan adil, agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hak masyarakat adat. Harmonisasi hukum, menurutnya, merupakan kunci untuk menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus perlindungan bagi masyarakat adat.
Selain itu, Prof. Abrar menyoroti implikasi hukum yang timbul akibat tumpang tindih regulasi dan kewenangan antarlevel pemerintahan. Ia menegaskan bahwa lemahnya koordinasi dalam penerbitan izin sering kali menyebabkan sengketa lahan antara perusahaan tambang dan komunitas adat.
Dalam bagian kesimpulan dan rekomendasi, Prof. Abrar mendorong perlunya sinkronisasi regulasi pertambangan dengan peraturan perlindungan hak masyarakat adat, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran di lapangan. Ia juga menekankan peran lembaga pendidikan hukum dalam memberikan pemahaman kritis kepada mahasiswa agar mampu menjadi agen perubahan di sektor hukum sumber daya alam.
Di tempat yang sama, Rektor Unismuh Palu, Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM mengucapkan terimakasih atas kesediaan waktu Prof. Abrar hadir mengisi kuliah umum di Kampus Biru Unismuh Palu, terlebih materi yang disampaikan sangat relevan dengan kondisi Agraria di Sulawesi Tengah.
“Saat ini Sulawesi Tengah menjadi pusat investasi, bahkan tidak sedikit akibat investrasi itu berbenturan dengan kepentingan masyarakat adat, dengan kehadiran Prof. Abrar menambah khasanah pegetahuan kita terkait Hukum Agraria,”sebut Prof Rajindra.
Ia berharap, mahasiswa dapat memetik pengetahuan Hukum Agraria dari kuliah umum tersebut. ENG




